75 Kepala Desa di Bengkalis Dikukuhkan, Masa Jabatan Resmi Diperpanjang

BENGKALIS, JT Riau Sebanyak 75 kepala desa di Kabupaten Bengkalis resmi dikukuhkan dalam rangka perpanjangan masa jabatan.

Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni pada Selasa, 1 September 2026.

Perpanjangan masa jabatan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian masa jabatan kepala desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kasmarni mengingatkan para kepala desa bahwa perpanjangan masa jabatan bukan hanya berkaitan dengan bertambahnya waktu mengemban amanah, tetapi juga semakin besarnya tanggung jawab kepada masyarakat.

Bupati menegaskan agar kepala desa tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan. Jabatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparansi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap perpanjangan masa jabatan tersebut dapat semakin memperkuat pelayanan pemerintahan di tingkat desa serta mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Para kepala desa juga diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan pemerintahan desa sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: Prokopim Kabupaten Bengkalis.

Foto: Dok. Pemkab Bengkalis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kantor Satpel Pasar Sail Disulap Jadi Ruang X-Ray, Puskesmas Sail Gelar Case Finding TB dan CKG

WASPADA DBD! Dua Anak di Sekitar Pasar Simpang Baru Terjangkit, Langkah Cepat Dilakukan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai Menggelar Razia Penggeledahan di Blok Hunian Warga Binaan