Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang, KIPPI Nilai Agung Nugroho Bijak Lindungi Masyarakat

Pekanbaru, JT Riau Penghapusan Denda Pajak Daerah Diperpanjang Pemko Pekanbaru memperpanjang program penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026 Pemutihan ini berlaku untuk PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, hotel, hiburan), Pajak Reklame, Air Tanah, hingga Pajak Parkir.
Kemudahan Pembayaran Digital Bapenda Pekanbaru memperluas layanan pembayaran PBB-P2 secara daring melalui QRIS, BRImo, BCA Mobile, Tokopedia, DANA, OVO, Gojek, dan POSPAY.
Pelaporan SPT melalui Coretax Kanwil DJP Riau mendorong percepatan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem baru Coretax DJP, hal tersebut di atas diungkapkan ketua umum DPP LSM KIPPI ( Komunitas Insan peduli Pers Indonesia) pada Jumat (04/09/2026).
Menurut Nelson, pemungutan pajak berlebihan akan memberatkan masyarakat dengan adanya perpanjangan program penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026 merupakan kebijakan yang membantu masyarakat.
"Dengan keadilan seorang pemimpin menegakkan negerinya, tetapi orang yang memungut banyak pajak meruntuhkannya", kata Nelson.
Dilanjutkannya, kebijakan Wali Kota Pekanbaru patut ditiru Kepala Daerah lainnya, pasalnya saat ini ekonomi masyarakat lagi sulit dan mata pencaharian sangat rumit serta lapangan kerja sulit didapat.
"Agung Nugroho selaku Wali Kota Pekanbaru merupakan salah satu kepala daerah yang bijak, pasalnya pemimpin yang bijak tidak membebani rakyatnya dengan pajak berlebihan yang merusak keadilan dan kesejahteraan negeri", ungkap Ketua ini menutup.
(Rilis KIPPI/Intan)
Komentar
Posting Komentar